dari berbagai sumber
Kamis, 02 Januari 2014
Hak Atasan Manusia (HAM)
Diposting oleh Unknown di 20.05
Hak Asasi Manusia atau disingkat HAM adalah hak-hak
yang mempunyai nilai kemanusiaan dan telah ada sejak dalam kandungan.hak ini
dimiliki setiap manusia karena bertujuan untuk memanusiakan manusia dan
melindungi manusia,bersifat tidak tergantung dari pemberian oleh masyarakat
ataupun Negara melainkan bersumber dari Tuhan yang Maha Esa.di Indonesia
dasar-dasar HAM tercantum didalam UUD 1945 yang tertuang dalam beberapa pasal.
Hak ini mempunyai martabat yang tinggi dan bersifat
universal karena melekat pada diri setiap manusia juga dapat digunakan sebagai
landasan moral atau interaksi sesama manusia.selain itu kita jangan lupa kepada
‘kewajiban azasi manusia’ yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi
tercapainya dan tegaknya hak azasi manusia (HAM), dengan menghormati dan
menghargai hak manusia yang dimiliki setiap individu atau orang lain.
Jika kita menelaah jauh sejarah hak azasi manusia
mulai dari masa sebelum masehi sampai sekarang bisa diuraikan mulai dari Nabi
Musa memerangi kekejaman fira’un,hukum Hamurabi di Babylonia,Solon di
Athena,para filsuf Yunani kuno seperti Socrates,Plato,Aristoteles dan Persatuan
Bangsa-bangsa.
Beberapa filsuf yang menyatakan pentingnya hak
azasi manusia dalam konteks bernegara ialah Aristoteles yang mengajarkan kepada
pemerintah harus mendasarkan kekuasaannya pada kemauan dan kehendak warga
negaranya .Socrates dan Plato yang meletakkan dasar bagi perlindungan dan
jaminan diakuinya hak-hak asasi manusia bahwa masyarakat harus melakukan sosial
control kepada penguasa yang tidak menegakan kebenaran dan keadilan.dari
pernyataan di atas menegaskan bahwa Negara dengan kekuasaannya berkewajiban
untuk menegakan dan melaksanakan hak warga negara serta seluruh lapisan
masyarakat pun harus andil agar terwujudnya hak azasi manusia (HAM).
Penegakan hak azasi manusia setelah masehi justru
lebih ditegaskan dan berpengaruh penting dalam kehidupan Negara.beberapa
dokumen yang disepakati untuk menjamin hak asasi manusia tercermin pada Magna
Charta dokumen yang diberikan Raja John I pada beberapa bangsawan atas
tuntutannya yang terkandung dalam konsep bahwa kekuasaan Raja harus dibatasi
dan hak asasi manusia jauh lebih penting dan yang lainnya Petition of rights (Hak-hak petisi), Bill of
Rights (Undang-Undang Hak), Revolusi Perancis (Declaration des Droit de
L`Homme et du Citoyen) dan Revolusi
Amerika (deklarasi kemerdekaan Amerika).
Susunan rancangan Hak asasi
manusia yang diselenggarakan setelah perang dunia kedua mulai tahun 1946 oleh
organisasi kerjasama untuk sosial ekonomi perserikatan bangsa-bangsa yang
terdiri dari 18 anggota dan terbentuknya komisi hak asasi manusia.sidang
pertama yang dimulai pada bulan Januari 1947 dan setelahnya pada tanggal 10
Desember 1948 sidang umum PBB diselenggarakan di Chaillot,Paris.sampai saat ini
selalu diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia (HAM),dari pertemuan sidang tersebut menghasilkan
sebuah Karya yaitu Universal Declaration
of Human Rights atau Pernyataan sedunia tentang hak–hak asasi manusia, yang
terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakili dalam sidang umum tersebut
hanya 48 negara menyatakan persetujuannya dan yang lainnya tidak mengikuti
sidang.
Walaupun terdapat begitu
banyaknya manusia atau kelompok-kelompok yang menginginkan agar terwujudnya hak
asasi manusia secara utuh,namun pada kenyataannya masih banyak kasus-kasus yang
hingga saat ini belum terselesaikan oleh hukum dan dianggap tabu.seperti
rangkaian peristiwa kerusuhan yang ada di Indonesia sepanjang bulan Mei 1998
dan pasca kerusuhan yang dilaporkan tentang adanya 168 kasus perkosaan secara
beramai-ramai,penembakan para aktivis Mahasiswa Tri Sakti yang pro demokrasi
yang berimplikasi dengan pihak pemerintah yang otoriter dengan membungkam dan
mengembangbiakan ketidakadilan yang berkecamuk di negeri ini.rasa saling
menghargai dan menghormati dimasyarakatnya pun seakan-akan terbunuh dan
terkuburnya nilai dari hak azasi manusia.kasus lain yang tak kalah fenomenalnya
adalah pembunuhan terhadap aktivis Munir yang sampai sekarang tidak ada ujung
pangkalnya siapa dalang dibalik terjadinya pembunuhan tersebut,padahal salah
satu tersangkanya telah ditangkap yaitu seorang pilot yang bernama
pollycarpus.tetapi 8 tahun sudah kasus Munir pun tetap mengambang dan terkadang
muncul kepermukaan kemudian tenggelam kembali oleh beberapa kasus lain atau
seolah-olah ditutup-tutupi.
Namun Hak Asasi Manusia hanya
entitas-entitas yang bersifat fiksi ya bisa dibilang juga Hak Atasan Manusia
karena pada kenyataannya hak ini tidak ditegakan dan tidak adanya hukum yang
secara khusus menanganinya serta tidak berlaku bagi rakyat kecil melainkan
untuk para 'atasan' atau penguasa.
dari berbagai sumber
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
Rumah
0 komentar:
Posting Komentar